assalamu'alaikum saya pribadi menggucapkan terimakasih atas kunjungannya di blog saya, dan semoga apa yang saya tulis disini dapat bermanfaat bagi para penggunjung,saya ucapkan terimakasih dan selamat membaca ^_^

Minggu, 02 Juni 2013

Aturan Islam tentang Kepemilikan

A. Konsep Kepemilikan.
1. Pengertian Milkiyah dan Dasar Hukum Kepemilikan.
Kata milkiyah ( ) berasal dari kata milk ( ) yang berarti milik atau punya. Milkiyah juga diartikan sebagai memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu kekhususan yang menghalangi yang lain menurut syara; yang membenarkan si pemiliknya itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya kecuali ada penghalang.
2. Macam-macam Kepemilikan
Secara umum hak dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
• Hak mal yaitu penguasaan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan harta seperti kepemilikian harta atau hutang.
• Hak ghairu mal yaitu penguasaan terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan harta.
Hak ghairu mal dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
 Hak syakhshi yaitu suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.
 Hak ‘aini yaitu hak orang dewasa dengan bendanya tanpa membutuhkan orang kedua.
Hak ‘aini ada 2 macam, yaitu :
o Hak ‘aini ashli yaitu adanya wujud benda tertentu dan adanya shahibul haq sperti hak milkiyah dan hak irtifa’.
o Hal tabi’I yaitu jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang mengutangkan uangnya atas yang berhutang.
3. Tingkatan Kepemilikan
Secara garis besar kepemilikan terhadap suatu benda dalam fiqih muamalah dapat
diklasifikasikan menjadi 2, yaitu :
• Milk tam yaitu suatu kepemilikan sempurna yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus. Pemilikan jenis dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti jual beli.
• Milk naqishah yaitu bila seseorang hanya mempunyai wewnang salah satu dari dua hal yakni memiliki bendanya tanpa memiliki manfaatnya atau memiliki manfaatnya tanpa memiliki bendanya. Milk nnaqishah yang berupa penguasaan terhadap bendanya disebut milk raqabah, sedangkan milk naqishah yang berupa penguasaan terhadap manfaatnya saja disebut milk manfaat.
Dari segi tempat, milik dapat dibagi menjadi 3, yaitu :
 Milk ‘ain/milk raqabah yaitu memiliki semua benda baik yang tetap mupun yang bergerak
 Milk manfaah yaitu seseorang yang memiliki satu manfaat saja dari suatu benda seperti orang yang meminjam barang.
Milk dayn yaitu pemilikan barang karena adanya hutang

Dari segi shurah (cara yang berpautan milik dengan yang dimiliki ada 2, yaitu :
o Milk mutamayyiz yaitu sesuatu yang berpautan dengan yang lain yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkannya dari yang lain seperti seekor kerbau jelas berbeda dengan mobil.
o Milk syai’ tau milk musya yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi atau relative dari kumpulan sesuatu. Milk jenis banyak terdapat dalam perkongsian.
4. Sebab-Sebab Kepemilikan.
Seba-seba kepemilikan yang ditetapkan syara’ ada 4 yaitu :
• Ihrazul mubahat yaitu memiliki sesuatu yang boleh dimiliki atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki di suatu tempat untuk dimiliki.
• Al-uqud/Akad
• Al-Khalafiyah/pewarisan
• Attawaluludu minal mamluk/berkembang biak
5. Hikmah Kepemilikan
o Manusia tidak boleh sembarangan untuk memilki sesuatu tanpa melihat aturan-aturan yang berlaku.
o Manusia akan berusaha dengan benar untuk dapat memiliki sesuatu
o Membentengi manusia untuk dapat memiliki sesuatu dengan jalan yang tidak benar.

B. Masalah Aqad
1. Pengertian Aqad
Menurut bahasa akad berarti mengikat, sambungan, dan janji. Istilah al-‘ahd/janji dalam al-Qur’an mengacu pada pernyataan seseorang untuk mengerjakan sesuatu atau tidak mengerjakan sesuatu dan tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain.
Menurut istilah akad adalah perikatan ijab qobul yang dibenarkan syara’ yang mentapkan keridhoan kedua belah pihak. Ada juga yang menyatakan akad adalah berkumpulnya serah terima di antara dua pihak atau perkataan yang berpengaruh kepada kedua pihak. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad untuk menyatakan kehendaknya dalam mengadakan aqad. Qobul adalah jawaban dari pihak lain sesudah adsanya ijab untuk menyatakan persetujuannya.
2. Rukun dan Syarat Aqad
Adapun rukun akad dan sayarat masing-masing antara lain :
 Orang yang berakad/aqid dengan syarat :Ø
• Baligh
• Berakal
• Kedua nya cakap berbuat
• Atas kehendak sendiri
 Benda yang diakadkan, dengan syarat :
• Benda itu nyata adanya
• Bukan benda yang terlarang syara’
• Bukan milik pihak lain
 Tujuan atau maksud akad, dengan syarat harus jelas maksudnya seperti untuk jual beli, hibah, atau yang lain
 Shighat ijab dan qobul, dengan syarat :
• Harus jelas pengertiannya menurut ‘uruf
• Harus sesuai antara ijab dan qobul
• Memeprlihatkan kesungguhan dari-pihak yang bersangkutan. 
Syarat-syarat akad yang harus dipenuhi di antaranya adalah ;
 Kedua orang yang melakukan akad adalah orang yang cakap
 Yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya
 Akad tersebut diijinkan oleh syara’ atau dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya.
 Bukan akad yang dilarang syara’
 Akad dianggap sebgai faidah sehingga tidak sah bila rahn dianggap sebagai imbangan amanah
 Ijab itu berjalan terus, tidak dijabut sebelum qabul
 Ijab dan qobul mesti bersambungan.
3. Macam-macam Aqad
 Dilhat dari segi ditetapkan atau tidaknya oleh syara’ adalah :v
• Aqad musamma yaitu agad yang telah ditetapkan syara’ dan diberi hokum-hukumnya seperti jual beli, hibah, ijarah dll
• Aqad ghairu musamma yaitu aqad yang belum ditetapkan istilah, hokum dan namanya oleh syara
 Dilihat dari segi disyari’atkannya atau tidak yaitu :v
• Aqad musyara’ah yaitu aqad yang dibenarkan oleh syara’ seperti juam beli, hibah, dll
• Aqad mamnu’ah yaitu aqad yang dilarang oleh syara’seperti aqad menjual binatang yang masih dalam kandungan
Dilihat dari segi sah tidaknya aqad :
• Aqad shahibah yaitu aqad yang cukup syarat-syaratnya.
• Aqad fashidah yaitu aqad yang cacat/tidak sempurna.
 Dilihat dari sifat bendanya :
• Aqad ‘ainiyah yaitu aqad yang disyaratkan untuk kesempurnaannya menyerahkan barang yang dilakukan aqad terhadap seperti barang yang diaqad dalam jual beli
• Aqad ghairu ‘ainiyah yaitu aqad yang hanya semata-mata aqad tidak disertakan barang yang diaqadkan
Dilihat dari segi bentuk atau cara melakukannya :
• Aqad yang harus dilaksanakan dengan upacara tertentu yaitu ada saksi seperti aqad nikah
• Aqad ridhoiyah yaitu aqd yang tidak memerlukan upaca tertentu
 Dilihat dari segi tukar menukar hak :
• Aqad mu’awadhah yaitu aqad yang brelaku atas timbale balik seperti jual beli
• Aqad tabarrua’at yaitu aqad yang berdasarkan pemberian dan pertolongan seperti hibah
• Aqad yang mangandung tabarru’ pada permulaan tetapi menjadi mu’awadhah pada akhirnya seperti qaradh dan kafalah
Dilihat dari segi harus atau tidaknya dibayar ganti :
• Aqad dhaman barang yaitu tanggung jawab pihak kedua sesuadah barang-barang itu dietrmanya seperti jual beli
• Aqad amanah yaitu tanggung jawab dipegang oleh oleh yang memegang barang seperti wakalah
• Aqad yang dipengaruhi oleh beberapa unsure, dari satu segi yang mengaharuskan dhaman, dari segi yang lain merupakan amanah yaitu ijarah
Dilhat dari segi tujuan aqad :
• Aqad yang tujuannya tamlik seperti ba’ik mudharabah
• Aqad yang tujuannya mengokohkan saja seperti kafalah
• Aqd yang tujuannya menyerahkan kekuasaan seperti wakalah
• Aqad yang tujuannya pemeliharaan seperti aqdul ‘ida’
Dilihat dari segi segera berlakunya aqad dan terus menerus atau tidak :
• Aqad fauriyah yaitu aqad yang pelaksanannya tidak memerlukan waktu yang lama seperti jual beli
• Aqad mustamirrah yaitu aqad yang pelaksanaannya memerlukan waktu yang menjadi unsure asasi pelaksanaannya seperti ijarah
 Dilihat dari ashliyah dan tabi’iyah :
• Aqad ashliyah yaitu aqad yang berdiri sendiri seperti jual beli
• Aqad tabi’iyah yaitu aqad yang wujudnya pada adanya sesuatu yang lain seperti rahn
Akad terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
 Akad munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsung pada waktu terjadinya kadü
 Akad mu’allaq yaitu akad yang di dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditenukan dalam akadü
 Akad mudhaf yaitu akad yang dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad hingga waktu yang ditentukan.
4. Hikmah Aqad
 Adanya ikatan yang kuat di antara dua orang atau lebih di dalam bertransaksi atau memilki sesuatu
 Tidak bias sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian karena telah diatur secara syar’i
 Aqad merupakan payung hukum di dalam kepemilikan sesuatu sehingga pihak lain tidak bias menggugat atau memilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar